
Kamis, 5 September 2024 – Tim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Petangis Tahun Anggaran 2025 melakukan survei Lokasi untuk Pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Pengecekan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Perencanaan yang juga anggota dari Tim RKPDes Petangis, Muhidin bersama Mirna Hidayati dan Rohali Badawi melakukan survei Lokasi di beberapa tempat di wilayah Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser.
Pembangunan yang direncanakan pada tahun 2025 berupa Pembangunan plat dekker, pengerasan jalan usaha tani, semenisasi jalan dan kegiatan – kegiatan prioritas lainnya. Pengecekan lokasi tersebut akan disusun rencana anggaran belanja yang disesuaikan dengan anggaran yang diasumsikan diterima oleh Pemerintah Desa Petangis pada tahun 2025.
Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Desa Petangis mempunyai kewajiban menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pada tahun 2025, Muhidin menyampaikan kegiatan program desa terbagi menjadi dua kriteria, yaitu Pembangunan Skala Desa dan Pembangunan Supra Desa.
“RKPDes Petangis tahun 2025, terdapat fokus pembangunnan berskala desa dan Pembangunan supra desa, yang dimana berskala desa berarti melalui pendanaan desa, sedangkan supra desa melalui APBD baik kabupaten, provinsi maupun pusat” ujar Muhidin
Saat ini, Pemerintah Desa Petangis sudah mulai melakukan pengajuan – pengajuan Pembangunan untuk tahun 2025. Harapan besar, usulan – usulan Pemerintah Desa Petangis dapat tercukupi melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi ataupun APBD.
Penulis : PPID Desa Petangis