
Kamis, 26 September 2024 – Camat Batu Engau yang diwakili oleh Kepala Seksi PMD Kecamatan Batu Engau Bapak Ali, melakukan Evalasi Rancangan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Petangis tahun anggaran 2025 di Ruang Rapat Kecamatan Batu Engau pada Kamis, 16 September 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pendamping Desa Kecamatan Batu Engau, Unsur Pemerintah Desa dan Unsur Badan Permusyawaratan Desa Petangis ini merupakan rangkaian kegiatan penyusunan RKPDes sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Bapak Ali selaku pimpinan kegiatan evaluasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar tidak adanya tumpang tindih kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa.
“Nantinya Pemerintah Desa Petangis melaksanakan kegiatan yang tercantum pada RKPDes, sebagaimana yang akan dievaluasi ini” Ujar Bapak Ali.
Senada dengan hal tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Batu Engau Habibullah juga ingin memastikan kegiatan di Desa Petangis sudah sesuai dengan kode rekening yang termuat pada siskeudes.
“Salah satu bahan yang dievaluasi adalah penempatan kode rekening, agar kegiatan – kegiatan di Desa Petangis tidak salah penempatan” kata Bapak Habibullah
Kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil dari berbagai macam tahapan dan masukan dari Masyarakat yang disesuaikan dengan program Kepala Desa Petangis, yakni Petangis Sakti (Sejahtera, Aktif, Kreatif, Terdepan dan Inovatif).
Dalam hal kegiatan evaluasi Rancangan RKPDes Petangis Tahun Anggaran 2025 ini, Sekretaris Desa Petangis Sekaligus Ketua Tim Penyusun RKPDes, Bapak Zulvian Pratama, S.Pd. menyampaikan Matriks RKPDes Petangis yang telah melewati berbagai macam tahapan, yang telah disesuaikan dengan program Kepala Desa Petangis Bapak Bustani Arifin.
“Pada saat evaluasi tadi, kami sudah menyampaikan rancangan Matriks RKPDes dan ada beberapa catatan – catatan yang akan segera kami perbaiki, yang selanjutkan akan ditindaklanjuti oleh BPD untuk menetapkan Perdes RKPDes ini” tutup Bapak Zulvian
Penulis : PPID Desa Petangis