You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Petangis
Petangis

Kec. Batu Engau, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PETANGIS KECAMATAN BATU ENGAU KABUPATEN PASER

Koordinasi Pemerintah Desa Petangis untuk Percepatan Penerbitan Sertifikat Program PTSL

Admin 23 Oktober 2024 Dibaca 183 Kali
Koordinasi Pemerintah Desa Petangis untuk Percepatan Penerbitan Sertifikat Program PTSL

Rabu, 23 Oktober 2024 - Koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Petangis berlangsung lancar hari Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terkait dengan pemberkasan PTSL.

Berkas-berkas tersebut diantarkan oleh tim khusus dari Kantor Desa Petangis, yang dipimpin oleh Kasi Pemerintahan, Ibu Fatimatus Zahroh, dan telah tiba dengan aman di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

Tahapan - tahapan proses PTSL dimulai dari perencanaan dan sosialisasi, pengecekan lapangan, pengumpulan data fisik dan yuridis, Pengelolaan data dan pemetaan, pengumuman dan keberatan, penetapan hak dan penerbitan sertifikat Selama proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), total berkas yang terkumpul mencapai 878 berkas.

Berkas-berkas ini meliputi dokumen permohonan, data pemilik tanah, serta bukti kepemilikan yang telah diverifikasi. Setiap berkas telah disusun dengan rapi untuk mempermudah proses verifikasi dan pengolahan data lebih lanjut.

Data yang akan diterbitkan sertifikat mencakup 460 sertifikat tanah, yang terdiri dari informasi pemilik, lokasi tanah, dan batas-batas wilayah yang jelas. Setiap sertifikat akan mencantumkan nomor registrasi dan tanggal penerbitan, serta disertai dengan peta bidang tanah sebagai bukti yang sah.

Proses verifikasi telah dilakukan untuk memastikan keakuratan data sebelum penerbitan sertifikat.

Tim ini diterima langsung oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Ibu Aninda Diah Rahmawati, S.H., yang menyatakan apresiasi atas kerjasama dan ketepatan waktu dari pihak desa.

Kepala Desa Petangis, Bapak Bustani Arifin menyampaikan apresiasinya terhadap program ini karena memberikan kepastian hukum bagi warga atas kepemilikan tanah mereka. "Dengan pengiriman berkas ini, kami berharap BPN bisa segera memproses dan menerbitkan sertifikat tanah warga," ujarnya.

Warga juga menyambut baik program tersebut, yang diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat tanah.

 

Penulis : PPID Desa Petangis

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan