You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Petangis
Petangis

Kec. Batu Engau, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PETANGIS KECAMATAN BATU ENGAU KABUPATEN PASER

Penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kerja Petangis Tahun Anggaran 2025 Berhasil Tepat Waktu

Admin 30 September 2024 Dibaca 196 Kali
Penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kerja Petangis Tahun Anggaran 2025 Berhasil Tepat Waktu

Senin, 30 September 2024 -- Dalam Rangka Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) Petangis Tahun Anggaran 2025. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Petangis menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penetapan RKP Desa Petangis Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Petangis ini  dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan dari berbagai kelompok dan lembaga desa serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Paser pada hari Senin, 30 September 2024.

Kegiatan Musdes ini merupakan amanat dari Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada pasal 54 sampai dengan pasal 55.

c5ab5abc-535e-46db-b1d7-b195d2c5cd75 

Proses sampai dengan Musdes Penetapan RKPDes Petangis dimulai dari musyawarah desa perencanaan Pembangunan tahunan yang dilakukan oleh BPD Petangis, kemudian dibentuk Tim Penyusun RKPDes Petangis Tahun Anggaran 2025.

Tim Penyusun RKPDes Petangis yang dikomando oleh Sekretaris Desa, melakukan Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa serta melakukan Pencermatan Ulang RPJM Desa Petangis. Setelah melakukan berbagai macam pencermatan, Tim Penyusun menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.

Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes yang telah disusun setelah itu dibawa pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang dipimpin oleh Pemerintah Desa. Yang selanjutnya Bupati melalui kecamatan melakukan evaluasi terhadap Rancangan RKPDes tersebut.

Kepala Desa Petangis Bapak Bustani Arifin yang diwakili oleh Sekretaris Desa Bapak Zulvian Pratama, S.Pd. menyampaikan bahwa tahapan – tahapan sudah dilalui berdasarkan aturan yang ada.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan penyusunan RKPDes tepat waktu dan sesuai regulasi yang ada, serta ini merupakan target dari Bapak Kepala Desa untuk menyelesaikan RKPDes paling lambat 30 September” ujar Bapak Zulvian.

Bapak Zulvian juga menyampaikan bahwa dokumen RKPDes ini sebagai pedoman menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah Desa Petangis mempunyai target, agar APBDes selesai tepat waktu yang penyusunannya berdasarkan dokumen RKPDes, ini sesuai dengan Visi Bapak Bustani selaku Kepala Desa yakni Petangis Sakti, Sejahtera, Aktif, Kreatif, Terdepan dan Inovatif” tutup Bapak Zulvian

 

Sumber : PPID Desa Petangis

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan