
Rabu, 21 Agustus 2024 – Pemerintah Desa Petangis menghadiri kegiatan sosiliasai dan stickerisasi perlindungan pekerja rentan dan non ASN Kabupaten Paser Tahun 2024 di Hotel Kyriad Sadurengas pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.
Kepala Desa Petangis yang diwakili oleh Kepala Seksi Kesejahteraan, Mirna Hidayati menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Petangis berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada warga Desa Petangis.
“Kami Pemerintah Desa berkomitmen serta mendukung program Paser Mas yang selaras dengan program Pemerintah Desa untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke warga kami” ungkap Mirna.
Sesuai arahan dari hasil sosialisasi, bahwa Pemerintah Desa turut aktif untuk mengajukan ke Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial. Untuk perlu diketahui bahwa alur validasi Data Desa Presisi antara lain Asisten Rumah Tangga, Belum/Tidak Bekerja, Buruh Bangunan, Buruh Pabrik, Nelayan/Petambak, Pedagang, Pekerja Serabutan, Pengemudi, Pengrajin, Penjahit, Petani/Peternak, Seniman, Taksi/Ojek/Ojol dan Pekerja Keagamaan
“Setiap Desa/Kelurahan diKabupaten Paser agar melaporkan hasil validasi data pekerja rentan maksimal bulan September 2024, sebagai laporan pemerintah daerah Kabupaten Paser kepada Pemerintah Provinsi Kaltim” tutup Mirna
Penulis : PPID Desa Petangis