
Kamis, 18 Januari 2024. Badan Permusyawaratan Desa Petangis melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dengan agenda Verifikasi dan Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2024, sebagaimana Amanah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerag Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Kegiatan musyawarah ini dilaksanakan di Kantor Desa Petangis, yang dihadiri oleh Kepala Desa Petangis beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Petangis beserta Anggota, Pendamping Lokal Desa, Ketua RT Se-Desa Petangis serta unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di lingkungan Desa Petangis.
“Kegiatan Musyawarah Desa Khusus ini fokus pada agenda Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2024” Kata Ketua BPD, Hermansyahrudin dalam membuka kegiatan musyawarah
Dalam hal inti acara, Kepala Desa Petangis, Bapak Bustani Arifin menyampaikan bahwa bantuan langsung tunai ini sangat penting dilaksanakan untuk menompang ekonomi warga Desa Petangis yang masuk dalam kriteria.
“Pemerintah Desa Petangis sangat fokus dalam penanganan kemiskinan ekstrim, sehingga program bantuan langsung tunai yang diamanahkan dalam peraturan Menteri sangat penting direalisasikan untuk menompang ekonomi warga Desa Petangis yang termasuk dalam kriteria penerima bantuan langsung tunai” ucap Kepala Desa Petangis, Bustani Arifin
Acara inti yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Petangis Mirna Hidayati, sebanyak 25 Kepala Keluarga layak mendapatkan bantuan langsung tunai tahun anggaran 2024 sebesar Rp 300.000,- setiap bulan yang diterima selama 12 bulan.